Strategi Nasional Indonesia
Penyusunan Politik Strategi Nasional dan
Stratifikasi Politik Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah:
1. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya
UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
2. Kewenagnan bidang
lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
b. DPRD sebagai
lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang
berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan
kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.Sedangkan politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses
pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya,
politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional
maupun nonkonstutisional.Dalam arti kepentingan umum politik adalah
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan
sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi
mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik.
Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.Dapat disimpulkan
bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah
pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.Stratifikasi politik dan strategi nasional dan
daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD
1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam
segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1.
Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2.
Penciptaan landasan pembangunan yang
kokoh
3.
Menjunjung tinggi nilai luhur
4.
Mentiadakan UU yang bersifat
diskriminatif
5.
Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure
group).Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Sumber : https://devinhanggara.wordpress.com/2015/07/16/dasar-pemikiran-penyusunan-politik-dan-strategi-nasional/
Komentar
Posting Komentar